Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Apa itu Lembaga Permasyarakatan
adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (disingkat Ditjenpas) merupakan sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.
Layanan Kami
Lapas Kelas IIA Banda Aceh Memberikan layanan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Program Pembinaan
Berisi informasi tentang seluruh kegiatan program pembinaan WBP yang dilaksanakan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Prosedur Layanan
Berisi seluruh informasi prosedur layanan yang mendasari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan
Database Pemasyarakatan
Berisi Data Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang tersimpan dalam Sistem Database Pemasyarakatan